Dalam Proses membangun sebuah sekolah yang sehat maka Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal merupakan suatu siklus utama yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam menjamin
peningkatan mutu pendidikan berkelanjutan serta
terbangunnya budaya mutu pendidikan di sekolah. Dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan disetiap satuan pendidikan merupakan upaya terpadu dan sistematis antara seluruh pemangku kepentingan di sekolah yang meliputi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan/tata usaha, dan bekerjasama dengan komite sekolah atau yayasan.
terbangunnya budaya mutu pendidikan di sekolah. Dalam menjalankan penjaminan mutu pendidikan disetiap satuan pendidikan merupakan upaya terpadu dan sistematis antara seluruh pemangku kepentingan di sekolah yang meliputi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan/tata usaha, dan bekerjasama dengan komite sekolah atau yayasan.
Sistem penjaminan mutu pendidikan di sekolah dibagi menjadi lima tahapan yaitu :
- Pemetaan Mutu
Pemetaan
mutu dilaksanakan dengan menggunakan dokumen evaluasi diri yang di
dalamnya termasuk instrumen evaluasi diri dengan mengacu kepada Standar
Nasional pendidikan (SNP) sebagai standar minimal dalam penyelenggaran
pendidikan. Hasil pemetaan mutu selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam
menetapkan visi, misi dan kebijakan sekolah dalam melakukan peningkatan
mutu pendidikan.
2. Penyusunan rencana peningkatan mutu
Berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan yang telah dicapai (sebagai baseline)
selanjutnya dilakukan penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan
yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, pengembangan sekolah dan
rencana aksi.
3. Implementasi rencana peningkatan mutu
Implementasi rencana peningkatan mutu selama periode tertentu (semester atau tahun ajaran).
4. Evaluasi/audit internal
Evaluasi/audit
secara internal untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu
berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Laporan hasil
evaluasi adalah pemenuhan 8 SNP, hasil implementasi dan rencana aksi.
5. Penetapan standar mutu pendidikan.
Penetapan standar mutu baru yang lebih tinggi apabila capaian sekolah telah memenuhi minimal sesuai SNP.
Ekspektasinya penerapan sistem penjaminan mutu bukanlah hanya ditujukan
untuk meningkatkan mutu sesuai SNP namun mendorong terciptanya budaya
mutu pendidikan dimana semua komponen di sekolah memiliki jiwa
pembelajar dan selalu mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan
zaman.
Sumber : Juklak Penjaminan Mutu Pendidikan oleh satuan Pendidikan, Dirjendikdasmen, Kemdikbud 2016.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar