melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Ciri akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh pakar sejawat dari luar institusi terkait (external peer reviewer), dan dilakukan secara voluntir bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan suatu program studi.. Kegiatan ini diawali dengan melakukan kegiatan evaluasi diri (self evaluation) terhadap berbagai/ komponen dari masukan, proses dan produk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi tersebut dan mengirimkan laporannya ke lembaga asesor.
Selanjutnya berdasarkan laporan evaluasi tersebut pihak lembaga asesor mengirim beberapa pertanyaan (borang) untuk diisi dan berdasarkan isian tersebut dilakukan kunjungan lapangan (site visit)
oleh asesor sebagai tindakan validasi. Dengan kata lain Akreditasi sama
dengan status dan proses. Status disni dalam konteks perguruan tinggi
yang menyelenggarakan program studiterakreditasi telah memenuhi standar
mutu yang telah ditetapkan, sedangkan Proses dalam konteks ini maksudnya
adalah proses kegiatan akademik telah dilakukan memenuhi standar mutu
dan kecenderungan melakukan perbaikan secara berkesinambunganmelalui
evaluasi diri.
Siapa yang melakukan Akreditasi?
BAN-PT
adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai,
serta menetapkan status dan peringkat mutu program studi berdasarkan
standar mutu yang telah ditetapkan.
Tujuan dan manfaat akreditasi
1. Memberikan
jaminan bahwa program studi yang terakreditasi telah memenuhi standar
mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT dengan merujuk pada standar nasional
pendidikan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, sehingga mampu memberikan
perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan program studi yang
tidakmemenuhi standar yang ditetapkan itu.
2. Mendorong program studi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
3. Hasil
akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer
kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta
pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Mutu
program studi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan
karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau
layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah standar
yang ditetapkan itu.
SILAHKAN CHECK AKREDITASI KAMPUS ANDA DI >>> http://ban-pt.kemdiknas.go.id/direktori.php

Tidak ada komentar:
Posting Komentar